URUSIN.ID

Layanan Perizinan Khusus

Perizinan Khusus

Perizinan khusus adalah izin yang diberikan untuk kegiatan atau usaha tertentu yang memerlukan persyaratan atau regulasi khusus, di luar izin umum. Biasanya, perizinan ini diperlukan untuk sektor-sektor yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan, kesehatan, atau keselamatan, seperti Konstruksi, farmasi, pertambangan, atau transportasi.

Pengurusan SBUJK

Paket Mencangkup:
IDR 18.500K
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi
  • Sertifikasi Keahlian & Kemampuan (SKK) Tenaga Ahli
  • Penerbitan SBUJK

Pengurusan SIUJPT

Paket Mencangkup:
IDR 29.500K
  • Surat Rekomendasi Dari KSOP Setempat
  • Pembuatan BPJS TK Jika Belum Ada
  • Tenaga Ahli Untuk PMDN
  • Sertifikat Dan NIB yang Sudah Terverifikasi
  • Pendampingan Survey Untuk Pengurusan Diluar Wilayah Jakarta

Pengurusan TDPSE

Paket Mencangkup:
IDR 5.500K
  • Sertifikat TDPSE (PB UMKU)

Personal Legal Assistance