
Perizinan khusus adalah izin yang diberikan untuk kegiatan atau usaha tertentu yang memerlukan persyaratan atau regulasi khusus, di luar izin umum. Biasanya, perizinan ini diperlukan untuk sektor-sektor yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan, kesehatan, atau keselamatan, seperti Konstruksi, farmasi, pertambangan, atau transportasi.