Penyusunan perjanjian adalah proses membuat dokumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Sedangkan, review perjanjian adalah pemeriksaan terhadap perjanjian untuk memastikan kesepakatan itu adil, sah, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mengidentifikasi potensi risiko atau masalah. Kedua proses ini penting untuk memastikan perjanjian berjalan lancar dan tidak merugikan pihak mana pun.