Layanan Keimigrasian adalah layanan yang diberikan oleh instansi yang berwenang dalam bidang imigrasi, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia, untuk mengatur dan memfasilitasi administrasi terkait perizinan masuk, tinggal, dan keluar dari suatu negara. Layanan ini mencakup pengurusan paspor, visa, izin tinggal, dan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah negara tersebut.