
Pendaftaran hak merek adalah proses untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap merek (brand) yang digunakan oleh suatu perusahaan atau individu dalam menjalankan usaha. Merek sendiri bisa berupa nama, logo, simbol, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan dari yang lainnya di pasar. Proses pendaftaran hak merek umumnya melibatkan beberapa langkah, seperti: Pencarian Merek, Pengajuan Permohonan, Pemeriksaan Substantif, Publikasi & Pemberian Sertifikat. Dengan mendaftarkan merek, pemilik merek mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan, serta perlindungan hukum jika ada pihak lain yang mencoba meniru atau melanggar hak merek tersebut.